Tidak perlu melakukan konfirmasi setelah pembayaran.
Pengajuan Izin Praktik
Kartu, Sertifikat dan
Surat Izin Praktik
Sistem Pengajuan Surat Izin Praktik Konselor dilakukan secara online.
Sistem IKI menggunakan pembayaran digital.
Anggota aktif dapat mengajukan izin praktik.
Kartu dan Sertifikat dapat diunduh dalam bentuk PDF.
Tahapan proses untuk aktivasi anggota Ikatan Konselor Indonesia
Login ke sistem dan mengisi kelengkapan biodata.
Selanjutkan lakukan pembayaran.
Status otomatis jadi aktif jika pembayaran valid.
Anggota akan mendapatkan nomor ID nasional, kartu dan sertifikat
Tahapan proses untuk mendapatkan surat izin pendiran praktik
Terdaftar sebagai anggota dengan status keanggotaan aktif.
Mengisi kelengkapan data yang dibutuhkan.
Pengesahan dilakukan oleh pengurus dan ketua.
Anggota akan mendapatkan kewenangan dan Izin praktik.